A. Pendahuluan
Pembangunan lembaga adalah suatu perspektif tentang perubahan sosial yang direncanakan dan yang dibina. Didalam pembangunan lembaga juga menyangkut inovasi-inovasi yang menyiratkan perubahan-perubahan kualitatif dalam norma-norma, dalam pola-pola kelakuan dalam hubungan perorangan dan hubungan-hubungan kelompok, dalam persepsi-persepsi baru mengenai tujuan-tujuan maupun cara-cara. Didalam pembangunan lembaga tema yang dominan adalah inovasi.
Sebagai dasar pemikirannya, perspektif pembangunan lembaga mengambil inovasi sosial yang bertujuan, yang dipaksakan oleh orang-orang yang berkiblat pada perubahan dan yang bekerja melalui organisasi formal. Tujuan mereka adalah untuk membangun dukungan dan kelengkapan-kelengkapan dalam lingkungannya., dukungan ini memungkinkan inovasi-inovasi untuk berakar dan dengan demikian dapat dilembagakan dalam masyarakat. Pembangunan lembaga adalah suatu proses yang generik, dalamarti bahwa ia dapat diterapkan pada tiap bentuk inovasi sosial yang tidak dipaksakan dalam sektor masyarakat dalam tiap kebudayaan pada tiap saat. Dalam model pembangunan lembaga, lembaga diartikan sebagai suatu organisasi formal yang menghasilkan perubahan dan melindungi perubahan dan jaringan dukungan-dukungan yang dikembangkan dalam lingkungan tidak diartikan sebagai pola-pola kegiatan yang normatif (umpamanya, perkawinan,kontrak) atau sebagai sektor masyarakat (umpamanya, bisnis, agama).
B. Isi
Guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintah kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna, serta melestarikan nilai-nilai budaya kehidupan masyarakat yang didasarkan kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam pelayanan masyarakat, maka perlu adanya lembaga kemasyarakatan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI no. 49 Tahun 2001, tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain, yang didalamnya juga mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau sebutan lain perlu membentuk lembaga kemasyarakatan. Rukun Teangga dan Rukun Warga yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketentuan Umum
Peraturan daerah Kab.Tegal No. 15 Tahun 2002 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yaitu sebagai berikut:
Kepala Kelurahan adalah lurah diwilayah.rukun tetangga selanjuntya disingkat RT adlah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah atas nama walikota.
Rukun warga selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pewngurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh kelurahan
Kepala keluarga adalah penanggung jawab keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
Penduduk adalah setiap orang, baik warga negara republik Indonesia maupun Warga negara Asing yang bertempat tinggal tetap dan mempunyai KTP/KK dalam wilayah RT dan RW setempat
Anggota Rukun tetangga adalah penduduk yang terdaftar pada kartu keluarga dan benda di lingkungan rukun tetangga
Anggota RW adalah anggota RT yang berada di lingkungan Rukun warga
Warga adalah setiap orang yang mempunyai identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah kota serta bertempat tinggal tetap dalam wilayah rukun tetangga setempat
Kedudukan
Rukun tetangga dan rukun Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan di wilayah kelurahan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah kota.
Maksud dan Tujuan
Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk
Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan
Manghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga
Memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan di bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan
Pembentukan
Rukun Tetangga dibentuk dari penduduk lelurahan setempat sekurang-kurangnya 25 kepala keluarga dan atau sebanyak-banyaknya 50 kepala keluarga atau dengan memperhatikan keadaan territorial, nilaisosial budaya dan perkembangan demografi
Setiap Rukun Warga terdiri dari sekurang-kurangnya 3 rukun tetangga dan sebanyak-banyaknya 9 Rukun Retangga.
Fungsi dan Tungas RT ( Rukun Tetangga )
Rukun Tetangga ( RT ) mempunyai tugas :
Memperlancar pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah
Memelihara kerukunan hidup anggota rukun tetangga
Menyusun runcana dan melaksanakan pembangunan dengan menampung, mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
Rukun Tetangga ( RT ) mempunyai fungsi :
Pengkoordinasian pelaksanaan antar anggota rukun tetangga
Pelaksanaan koordinasi hubungan antar anggota rukun tetangga dengan pemerintah kota
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga sebatas kemampuan
TUGAS DAN FUNGSI RW ( RUKUN WARGA
Rukun Warga mempunyai tugas :
Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
Memperlancar tugas pokok lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dalam bidang pembangunan di kelurahan
Rukun Wargamempunyai fungsi :
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya
Pelaksanaan dalam menjembatani RT dengan pemerintah
KEPENGURUSAN
Pengurus RT terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Beberapa seksi sesuai kebutuhan
Pengurus RW terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Beberapa seksi sesuai kebutuhan
Masa bhakti pengurus RT dan RW selama 4 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dipilih kembali maksimal 2 kali.
KEWAJIBAN DAN HAK RT DAN RW
Pengurus RT dan RW berkewajiban untk melaksanakan :
Tugas dan fungsi RT dan RW
Keputusan musyawarah anggota
Pembinaan kerukunan hidup warga
Pembuatan laporan mengenai kegiatan RT dan RW selambat-lambatnya 3 bulan sekali kepada anggota melalui musyawarah anggota. Pelaporan hal-hal yang terdiri dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyesuaian oleh pemerintah kota.
Pengurus RT mempunyai hak yaitu menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW sedangkan Pengurus RW mempunyai hak menyampaikansaran-saran kepada pemerintah kota mengenai hal hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
C. PENUTUP
Rukun warga dan rukun tetangga merupakan sebuah lembaga yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat suatu daerah. Lembaga ini tepat dibawah pengawasan kelurahan. Kelurahan membentuk lembaga ini agar dapat mengatur warga di setiap desa. bila tidak ada rukun warga dan rukun tetangga dapat meringankan tugar kepala desa untuk mengatur warganya.
Bila kita lihat tugas-tugas yang diemban oleh rukun warga dan rukun tetangga sangatlah berat.mereka disini dituntut tanggung jawab dan pengorbanan yang besar untuk dapat memimpin warga dan melayani masyarakat selain itu juga untuk melestarikan nilai-nilai budaya yang ada di dalam masyarakat yang mereka pimpin.
Untuk jadi rukun warga dan rukun tetangga tidaklah mudah, mereka harus melalui ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati. Biasanya yang terpilih jadi ketua dan pengurus rukun warga dan rukun Tetangga adalah orang-orang/ tokoh-tokoh yang paling dihormati di dalam masyarakat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar