Senin, 26 Desember 2011

SELAMAT DATANG di GRIYA TIARA PERMAI

Selamat datang di Griya Tiara Permai Dukuhwringin RT.07 RW.04 Slawi Kab. Tegal !! Situs ini didedikasikan kepada seluruh warga masyarakat di seluruh Indonesia sebagai media Informasi dan Komunikasi untuk pembangunan Indonesia Raya.

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan RT dan RW.

Permohonan Bantuan Dana Rehab Mushola


PANITIA REHAB MUSHOLA “AL-IKHLAS”
DESA DUKUHWRINGIN KEC. SLAWI KAB. TEGAL
Sekretariat : Griya Tiara Permai A.24 RT.07 RW.IV Dukuhwringin-Slawi-Tegal
Telp. 081542101966 (Lugiyono); 081548955344 (Budiman, SE)

No.        : 004/PAN-RMAI/DK-WRINGIN/XII/2011
Lamp.     : 1 (satu) Bendel
Hal         : Permohonan Bantuan Dana

Kepada Yth.
Bpk / Ibu Muslimin dan Muslimat
Dimanapun Anda Berada

Assalamu’alaiukum Wr.Wb.
Dengan hormat,

Bersamaan dengan surat ini kami atas nama Panitia Rehab Mushola Al-Ikhlas Desa Dukuhwringin mengirimpkan proposal pengajuan dana bantuan untuk rehab Mushola Al-Ikhlas Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.

Panitia telah berupaya untuk mendapatkan dana dari segenap pihak, tetapi hasilnya belum memadai semua kebutuhan. Oleh karena itu, melalui surat ini panitia memohon bantuan demi kelancaran rehab mushola tersebut. Bantuan dana dapat disalurkan melalui Bank Jateng Cabang Slawi No. Rek. 3-035-11208-1 Atas Nama “Mushola Al Ikhlas”.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan untuk dijadikan periksa dan dapat dikabulkan.

Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb


                                                                     Dukuhwringin, 24 Desember 2011
Ta’mir Mushola Al Ikhlas                               Panitia Pelaksana Rehab Mushola Al-Ikhlas    
Ketua,                                                           Ketua,             Sekretaris,
TRI TULUS P. ,S.Pd.I                                LUGIYONO  BUDIMAN,SE  


Mengetahui,

Ketua RW.04 Dukuhwringin                                      Ketua RT.07 RW.04 Dukuhwringin


B A K R I                                                                 LUGIYONO




Camat Slawi,                                                             Kepala Desa Dukuhwringin,
Dra. H. SUSPRIYANTI, MM                                S U T I G J O

Jumat, 25 November 2011

Kerja Bakti

Kerja bakti merupakan salah satu wujud dari legitimasi Masyarakat pada pengurus RT sekaligus merupakan kegiatan kebersamaan warga dalam menjalankan fungsi masyarakat, bersyukur kegiatan tersebut telah berjalan dengan semangat gotong royong. Kerja bakti dilakukan dengan sangat antusias oleh masyarakat yang di hadiri hampir keseluruhannya adalah kaum remaja serta pemuda walaupun ada sedikit beberapa orang tua yang tetap selalu berjiwa muda yang tetap membantu terselenggaranya kerja bakti yaitu bapak Daryono, Eko Suratno,
Semoga saja kerja bakti yang dilakukan pada setiap akhir bulan merupakan kerja bakti yang sangat bermanfaat dan berarti bagi kita semua dan tentunya dapat dilanjutkan secara kontinyu berkelanjutan dengan baik demi kepentingan kita bersama. (mhs)

Dampak positif dari kegiatan kerja bakti adalah, dapat mencegah dari mulainya wabah penyakit yang melanda warga masyarakat, seperti demam berdarah, cikungunyiah, leptovirosis dan lainnya yang di sebabkan dari jentik nyamuk, air seni tikus dan hewan lainnya. Masyarakat belakangan ini telah menyadari bahwa perilaku hidup sehat yang telah dicanangkan pemerintah sudah mendapat respon dari masyarakt. Karena itu saya selaku pengurus mengimbau kepada masyarakat agar menyadari hal-hal yang membahayakan kesehatan. Biasakan hidup bersih, jangan buang sampah sembarangan, galakkan kembali kerja bakti dan gotong royong untuk membersihkan lingkungan. Sebab kebersihan adalah bagian dari iman, dan dasar penanganan penyakit adalah kebersihan.

Dan selanjutnya, berbagai isyu kesehatan seperti, Demam berdarah, Cikungunyia, Flu Burung,  dan  lainnya yang telah menimbulkan  berbagai gejala macam penyakit, kalau tidak segera di antisipasi akan berdampak semakin luas. “Saya selaku pengurus bersama masyarakat bekerja sama khusnya RT 007 RW. 04 kelurahan Dukuhwringin, agar senantiasa waspada dan tanggap menghadapi hal hal yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan” Ujar ketua RT.007 Bapak Lugiyono. (mhs)

Minggu, 20 November 2011

Jangan Berpaling dari Siskamling

DI kampung-kampung, setiap malam sejumlah lelaki melakukan ronda, memastikan tak ada maling atau hal-hal yang membahayakan keselamatan warga. Mereka memukul kentongan tiap satu jam dan mengambil jimpitan (iuran beras).

Menilik asal katanya, kata “ronda” berasal dari bahasa Portugis, yang menunjukkan betapa tua aktivitas ini. Vicente L. Rafael dan Rudolf Mrazek dalam Figures of Criminality in Indonesia, the Philippines, and Colonial Vietnam, menduga ronda merupakan institusi prakolonial. Ini bisa dilihat dari perangkat utamanya, kentongan –yang selama berabad-abad dipakai untuk memanggil penduduk dan membuat orang waspada terhadap bahaya tertentu. Ronda juga bukan khas Indonesia. Di Peru, misalnya, ronda campesinos pada 1980-an memainkan peranan penting dalam membendung upaya kelompok gerilyawan Sendero Luminoso dan militer Peru untuk memaksa warga sipil terlibat dalam perang.

Dalam pranata tradisional, desa tak punya hak memungut pajak, tapi berhak menuntut penduduk desa agar ikut dalam kerja-kerja desa, dari pembuatan jalan hingga ronda. Di Mangkunegaran, wilayah yang relatif menjaga pranata tradisional semacam itu, sistem keamanan di wilayah pedesaan berada di tangan kepala distrik (wedana gunung), dibantu oleh polisi dan gunung. Karena jumlah polisi terbatas, sistem keamanan masyarakat pun diterapkan. Warga wajib menanam bambu ori di wilayah sekitar desa. Jalan-jalan desa dipagari dengan tanaman hidup.

“Pada pintu depan dari jalan masuk desa dibangun gardu penjagaan. Gardu itu wajib dijaga oleh penduduk desa dengan ketentuan setiap gardu dijaga oleh tiga orang. Penjagaan dilakukan sejak pukul 18.00 hingga pukul 06.00,” tulis Wasino dalam Kapitalisme Bumi Putra: Perubahan Masyarakat Mangkunegaran. “…setiap jam para peronda mengelilingi desa dengan membunyikan tong-tong untuk membangunkan orang tidur.”

Tapi, ronda juga menjadi aktivitas komunitas masyarakat ketika ada ancaman terhadap perkampungan atau permukiman mereka. Pada masa VOC, misalnya, sekalipun ada penjaga malam yang bertugas ronda dan wijkmeester (lurah) untuk mengatur pelaksanaan ronda, komunitas Tionghoa harus mengandalkan kemampuan mereka sendiri untuk mengamankan lingkungan mereka. Sejak pembantaian massal pada 1740, kelompok Tionghoa membangun betengan (barikade) dari kayu dan papan di depan kampung mereka. Mereka juga membangun gardu-gardu selama Perang Jawa, ketika ada isu kawanan berandal akan menyerbu kampung Tionghoa. Hal yang sama mereka lakukan ketika muncul konflik dengan Sarekat Islam. Gardu dan ronda menjadi sarana komunitas Tionghoa untuk mempertahankan diri dan menjaga keselamatan mereka.

Pada masa kolonial, pelibatan warga sipil dalam sistem keamanan lingkungan mulai dilakukan karena tingginya tingkat kriminalitas. Pada 1920-an, peraturan mengenai tugas kepolisian (Het Herzine Indonesisch Reglement) antara lain menyebutkan, jika dirasa perlu menurut pertimbangan bupati dan disetujui oleh residen, kepala desa wajib mengadakan jaga malam dan meminta semua penduduk desa menjalankannya secara bergiliran. Dan kepala desa tak boleh memberi kelonggaran tanpa alasan yang jelas.

Di Solo, daerah perkebunan tebu sering jadi sasaran kecu, Mangkunegara VI (1896-1916) mengkritik kerja polisi dan meminta mereka melakukan penjagaan ketat dengan mengintensifkan sistem keamanan yang ada. Antara lain mengawasi secara ketat gardu ronda desa (patrolan dusun), jangan sampai ada desa yang tak melakukan tugas ronda. Di setiap tempat yang dipandang berbahaya didirikan gardu ronda dan diatur perondanya.

Wajib ronda seringkali memberatkan warga, yang sudah dibebani dengan pajak dan kerja rodi. Menurut Takashi Shiraishi dalam Zaman Bergerak, di desa Nglunge, Klaten, pada awal 1919, penduduk butuh tani harus melakukan ronda malam di jalan negara sekali setiap 35 hari. Jika mengabaikan, penduduk bisa dikenai hukuman. Pemogokan petani pun pecah, yang digerakkan oleh Sarekat Islam. Mereka antara lain menuntut penghapusan kewajiban ronda malam. Tapi pemerintah kolonial juga tak tinggal diam. Di Jepara –sebagaimana ditulis dalam biografi tokoh pergerakan politik Raden Mas Adipati Ario Koesoemo Oetoyo,Perjalanan Panjang Anak Bumi–, Residen Semarang J. van Gigh melaporkan, 63 penduduk desa yang tak mau ronda dan jaga malam dihukum denda sebesar f 2,50 atau tiga hari penjara.

Pada masa pemerintahan Jepang, ronda menjadi salah satu tugas pokok anggota keibodan, organisasi semimiliter yang bertugas membantu polisi –seperti hansip. Selain menjamin keamanan, mereka harus menjaga dan mencari penyamun, pencuri, penjahat, serta melakukan jaga malam dan ronda kampung. Di daerah tertentu, ronda melibatkan masyarakat sipil. Harian Asia Raya, 17 April 1943, memuat peraturan meronda bagi seluruh penduduk Tegal tanpa terkecuali, mulai jam 10 malam sampai jam 8 pagi. Setiap 30 rumah penduduk akan dijaga satu regu terdiri dari tiga orang. Hasilnya? “Sejak diadakan peraturan ini keadaan di sekitar Tegal jadi semakin aman,” tulis Asia Raya.

Sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang kita kenal sekarang muncul pada 1981. Didahului berbagai persoalan dalam negeri, dari gejolak politik hingga kriminalitas, Kepala Polisi Awaloedin Djamil menggagas bentuk pengamanan swakarsa, dari ronda kampung atau siskamling di sektor tradisional hingga industrial security seperti satpam. Siskamling menempatkan warga sipil sebagai pelaksana. Penangungjawab atau pelaksana harian siskamling di lapangan biasanya dilakukan oleh seorang hansip. Sejak itu, dibentuklah pos keamanan lingkungan (poskamling) di kota-kota sampai pelosok desa.

“…siskamling menjadi perpanjangan tangan pengawasan polisi ke dalam lingkup lokal,” tulis antropolog Joshua Barker dalam “State of Fear: Controlling The Criminal Contagion In Suharto’s New Order”, yang dimuat dalam jurnal Indonesia No 66, Oktober 1998.

Terlepas dari muatan politisnya, ada banyak sisi positif dari aktivitas ronda. Ronda malam menjadi sarana untuk menjaga hubungan antarwarga, meningkatkan solidaritas, dan tentu saja menjaga keamanan lingkungan. Tapi, ronda sebagai garda terdepan pengamanan lingkungan mulai ditinggalkan warga. Padahal kejahatan tak pernah mereda. Juga terorisme. Kini warga lebih memilih membangun portal ketimbang gardu dan mengeluarkan kocek untuk membayar hansip ketimbang bergantian ronda. (disadur dari www.majalah-historia.com)

Kamis, 17 November 2011

KONSEP RUMAH HIJAU

Konsep membangun rumah yang hijau dan berwawasan lingkungan menjadi tuntutan dewasa ini. Dengan penerapan konsep ini, Anda bisa mengurangi pemborosan energi dan berujung pada menghambat efek pemanasan global.

Meningkatnya efek pemanasan global yang mengakibatkan bumi semakin panas dan buruk bagi kehidupan makhluk hidup di planet bumi tentu membuat bergidik. Sebenarnya proses pemanasan bumi terjadi akibat ulah manusia juga. Banyak aktivitas kita sehari-hari yang pada akhirnya malah menyumbangkan “panas” pada bumi.

Manusia dengan berbagai cara akhirnya berupaya mengatasi dampak pemanasan global. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menciptakan hunian yang lebih hijau (green house) atau ramah lingkungan (eco-friendly house).Pada dasarnya, rumah hijau menerapkan konsep rumah hemat energi, terutama banyak memanfaatkan pengudaraan dan pencahayaan alami untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan pendingin ruangan.

Selain itu, konsep rumah hijau termasuk meminimalisasi penggunaan sumber daya alam ketika proses pembangunan rumah,memilih material bangunan yang ramah lingkungan, keberadaan taman dalam rumah, serta memilih lampu hemat energi yang tepat guna sehingga menghemat penggunaan listrik secara efisien.

Untuk membangun hunian jenis ini juga tidak memerlukan biaya tinggi. Membangun rumah hijau yang sesuai budget cukup sederhana, yaitu hanya berpijak pada akar desain arsitektur yang baik. Ketika Anda membangun rumah dengan keterampilan dan sebuah tujuan, dengan sering dirawat dan dijaga, membuat rumah bertahan lebih lama.

Desain yang bagus dan cantik merupakan bagian besar dari konsep rumah berkelanjutan. Dasar-dasar pada desain bangunan dan konsep rumah berkelanjutan adalah, keduanya fokus pada ketahanan. Jika suatu bangunan dirancang secara baik, maka tidak akan dipisahkan dari sifat utama hunian dengan konsep hijau itu sendiri.

Rancangan yang baik dan bangunan hijau adalah sama dan satu kesatuan. Itulah cara yang tepat untuk membangun.

Kembali ke bahan-bahan dasar alami menjadikan rumah lebih hijau, lebih sehat, dan lebih hemat energi dengan biaya pemeliharaan yang lebih rendah dan mengurangi biaya pembangunan. Ini akan mengeluarkan biaya yang sangat kecil, tapi dapat menghasilkan penghematan yang signifikan pada sumber kehidupan di rumah. (*/dari berbagai sumber)

Senin, 21 Februari 2011

PEMBANGUNAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA SEBAGAI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI TINGKAT KELURAHAN

A. Pendahuluan
Pembangunan lembaga adalah suatu perspektif tentang perubahan sosial yang direncanakan dan yang dibina. Didalam pembangunan lembaga juga menyangkut inovasi-inovasi yang menyiratkan perubahan-perubahan kualitatif dalam norma-norma, dalam pola-pola kelakuan dalam hubungan perorangan dan hubungan-hubungan kelompok, dalam persepsi-persepsi baru mengenai tujuan-tujuan maupun cara-cara. Didalam pembangunan lembaga tema yang dominan adalah inovasi.
Sebagai dasar pemikirannya, perspektif pembangunan lembaga mengambil inovasi sosial yang bertujuan, yang dipaksakan oleh orang-orang yang berkiblat pada perubahan dan yang bekerja melalui organisasi formal. Tujuan mereka adalah untuk membangun dukungan dan kelengkapan-kelengkapan dalam lingkungannya., dukungan ini memungkinkan inovasi-inovasi untuk berakar dan dengan demikian dapat dilembagakan dalam masyarakat. Pembangunan lembaga adalah suatu proses yang generik, dalamarti bahwa ia dapat diterapkan pada tiap bentuk inovasi sosial yang tidak dipaksakan dalam sektor masyarakat dalam tiap kebudayaan pada tiap saat. Dalam model pembangunan lembaga, lembaga diartikan sebagai suatu organisasi formal yang menghasilkan perubahan dan melindungi perubahan dan jaringan dukungan-dukungan yang dikembangkan dalam lingkungan tidak diartikan sebagai pola-pola kegiatan yang normatif (umpamanya, perkawinan,kontrak) atau sebagai sektor masyarakat (umpamanya, bisnis, agama).
B. Isi
Guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintah kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna, serta melestarikan nilai-nilai budaya kehidupan masyarakat yang didasarkan kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam pelayanan masyarakat, maka perlu adanya lembaga kemasyarakatan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI no. 49 Tahun 2001, tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain, yang didalamnya juga mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau sebutan lain perlu membentuk lembaga kemasyarakatan. Rukun Teangga dan Rukun Warga yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Ketentuan Umum
Peraturan daerah Kab.Tegal No. 15 Tahun 2002 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yaitu sebagai berikut:
Kepala Kelurahan adalah lurah diwilayah.rukun tetangga selanjuntya disingkat RT adlah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah atas nama walikota.
Rukun warga selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pewngurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh kelurahan
Kepala keluarga adalah penanggung jawab keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
Penduduk adalah setiap orang, baik warga negara republik Indonesia maupun Warga negara Asing yang bertempat tinggal tetap dan mempunyai KTP/KK dalam wilayah RT dan RW setempat
Anggota Rukun tetangga adalah penduduk yang terdaftar pada kartu keluarga dan benda di lingkungan rukun tetangga
Anggota RW adalah anggota RT yang berada di lingkungan Rukun warga
Warga adalah setiap orang yang mempunyai identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah kota serta bertempat tinggal tetap dalam wilayah rukun tetangga setempat

Kedudukan
Rukun tetangga dan rukun Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan di wilayah kelurahan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah kota.
Maksud dan Tujuan
Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk
Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan
Manghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga
Memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan di bidang pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan

Pembentukan
Rukun Tetangga dibentuk dari penduduk lelurahan setempat sekurang-kurangnya 25 kepala keluarga dan atau sebanyak-banyaknya 50 kepala keluarga atau dengan memperhatikan keadaan territorial, nilaisosial budaya dan perkembangan demografi
Setiap Rukun Warga terdiri dari sekurang-kurangnya 3 rukun tetangga dan sebanyak-banyaknya 9 Rukun Retangga.
Fungsi dan Tungas RT ( Rukun Tetangga )

Rukun Tetangga ( RT ) mempunyai tugas :
Memperlancar pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah
Memelihara kerukunan hidup anggota rukun tetangga
Menyusun runcana dan melaksanakan pembangunan dengan menampung, mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

Rukun Tetangga ( RT ) mempunyai fungsi :
Pengkoordinasian pelaksanaan antar anggota rukun tetangga
Pelaksanaan koordinasi hubungan antar anggota rukun tetangga dengan pemerintah kota
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga sebatas kemampuan

TUGAS DAN FUNGSI RW ( RUKUN WARGA
Rukun Warga mempunyai tugas :
Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
Memperlancar tugas pokok lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dalam bidang pembangunan di kelurahan
Rukun Wargamempunyai fungsi :
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya
Pelaksanaan dalam menjembatani RT dengan pemerintah

KEPENGURUSAN
Pengurus RT terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Beberapa seksi sesuai kebutuhan

Pengurus RW terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Beberapa seksi sesuai kebutuhan

Masa bhakti pengurus RT dan RW selama 4 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dipilih kembali maksimal 2 kali.

KEWAJIBAN DAN HAK RT DAN RW

Pengurus RT dan RW berkewajiban untk melaksanakan :
Tugas dan fungsi RT dan RW
Keputusan musyawarah anggota
Pembinaan kerukunan hidup warga

Pembuatan laporan mengenai kegiatan RT dan RW selambat-lambatnya 3 bulan sekali kepada anggota melalui musyawarah anggota. Pelaporan hal-hal yang terdiri dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyesuaian oleh pemerintah kota.

Pengurus RT mempunyai hak yaitu menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW sedangkan Pengurus RW mempunyai hak menyampaikansaran-saran kepada pemerintah kota mengenai hal hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

C. PENUTUP
Rukun warga dan rukun tetangga merupakan sebuah lembaga yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat suatu daerah. Lembaga ini tepat dibawah pengawasan kelurahan. Kelurahan membentuk lembaga ini agar dapat mengatur warga di setiap desa. bila tidak ada rukun warga dan rukun tetangga dapat meringankan tugar kepala desa untuk mengatur warganya.

Bila kita lihat tugas-tugas yang diemban oleh rukun warga dan rukun tetangga sangatlah berat.mereka disini dituntut tanggung jawab dan pengorbanan yang besar untuk dapat memimpin warga dan melayani masyarakat selain itu juga untuk melestarikan nilai-nilai budaya yang ada di dalam masyarakat yang mereka pimpin.

Untuk jadi rukun warga dan rukun tetangga tidaklah mudah, mereka harus melalui ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati. Biasanya yang terpilih jadi ketua dan pengurus rukun warga dan rukun Tetangga adalah orang-orang/ tokoh-tokoh yang paling dihormati di dalam masyarakat tersebut.